DREAMNEWS ALOR

KAMPANYE 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (HAKTP) di Alor, Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan Milad STKIP Muhammadiyah Kalabahi ke-11 Momentum Mengokohkan Dakwah Ilmu di Tanah Kenari, PC Pergunu Alor Sampaikan LPJ Keberangkatan 26 Mahasiswa Penerima Beasiswa PP Pergunu, Orang Tua Apresiasi Transparansi,

Tanah Adat O'A Pirungdon dan Rencana Pembangunan SATRAD di Alor: Menjaga Keseimbangan antara Kepentingan Pertahanan Negara dan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

Tanah Adat O'A Pirungdon dan Rencana Pembangunan SATRAD di Alor: Menjaga Keseimbangan antara Kepentingan Pertahanan Negara dan Hak Konstitusional Masyarakat Adat


Oleh: Bunda Y. Abdulrahman

Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Alor

Dreamnewsalor.com Permasalahan yang berkembang terkait rencana pembangunan Satuan Radar (SATRAD) di Kabupaten Alor pada dasarnya bukan merupakan penolakan terhadap program pertahanan negara. Persoalan utama yang mengemuka adalah lokasi pembangunan yang direncanakan berada di atas Tanah Adat OMTEL milik Masyarakat Adat O'A Pirungdon.

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat adat, penolakan diarahkan pada penggunaan tanah ulayat yang diyakini memiliki nilai historis, budaya, spiritual, dan identitas komunal yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan demikian, substansi persoalan bukanlah pertentangan antara masyarakat dengan negara mengenai pentingnya pertahanan nasional, melainkan mengenai bagaimana kebijakan pembangunan dilaksanakan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki posisi geopolitik yang strategis. Kabupaten Alor yang berbatasan dengan wilayah internasional memiliki arti penting dalam sistem pertahanan nasional. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur pertahanan merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun demikian, pembangunan nasional juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Konstitusi Indonesia telah memberikan ruang yang jelas mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Ketentuan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional dan perlindungan masyarakat adat bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan dua kewajiban negara yang harus dijalankan secara seimbang.

Perlindungan terhadap hak masyarakat adat juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara;
  • berbagai regulasi sektoral yang mengatur pengadaan tanah, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.

Kerangka hukum tersebut memberikan dasar bahwa setiap kebijakan pembangunan yang berdampak terhadap wilayah adat perlu memperhatikan aspek legalitas, konsultasi, serta perlindungan hak masyarakat.

Dalam perkembangan hukum internasional, United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007 memperkenalkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan.

Prinsip tersebut menekankan pentingnya dialog yang bermakna antara negara dan masyarakat adat sebelum pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap wilayah adat.

Walaupun UNDRIP bukan merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara langsung, deklarasi ini telah menjadi rujukan penting dalam pengembangan standar perlindungan masyarakat adat di berbagai negara.

Dalam perspektif hukum tata negara, negara memikul dua kewajiban yang sama pentingnya.

Di satu sisi, negara berkewajiban menjaga kedaulatan wilayah melalui pembangunan sistem pertahanan nasional.

Di sisi lain, negara juga berkewajiban melindungi hak konstitusional masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, penyelesaian persoalan semacam ini idealnya ditempuh melalui:

  1. dialog terbuka antara pemerintah, instansi pertahanan, dan masyarakat adat;
  2. penyampaian informasi yang transparan mengenai dasar penetapan lokasi;
  3. kajian sosial, budaya, dan lingkungan yang komprehensif;
  4. penelusuran alternatif lokasi apabila tersedia pilihan yang layak;
  5. penghormatan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut dapat membantu mengurangi potensi konflik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan publik.

Agar pemberitaan mengenai isu ini memenuhi kaidah jurnalistik, diperlukan konfirmasi dari berbagai pihak, antara lain:

  • perwakilan Masyarakat Adat O'A Pirungdon;
  • Pemerintah Kabupaten Alor;
  • instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan SATRAD;
  • akademisi atau ahli hukum adat;
  • tokoh masyarakat setempat.

Kehadiran berbagai sudut pandang akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang berkembang.

Penolakan yang disampaikan oleh Masyarakat Adat O'A Pirungdon tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap kepentingan pertahanan negara. Sebaliknya, aspirasi tersebut dapat dipahami sebagai penggunaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan terhadap tanah adat yang mereka yakini memiliki nilai historis dan budaya.

Dalam negara hukum yang demokratis, pembangunan nasional dan perlindungan hak masyarakat adat semestinya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Melalui dialog, penghormatan terhadap hukum, serta keterbukaan informasi, keduanya dapat diupayakan berjalan beriringan demi kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

RED

About PENDIDIKAN UNTUK NEGERI

The Dreamnews Alor Community is a community established on February 12, 2022, by six founders: Mukmin, Asmar, Bunda, Dhian, Tyadiana, and Hadat. Its main goal is to improve literacy and numeracy for children in remote areas of the country, especially in regions far from the city and with limited access to education. The community focuses on the fields of education, social issues, religion, politics, and other areas.

0 Reviews :